Surat izin usaha perdagangan seperti yang kita kenal dengan singkatan
SIUP yaitu surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan. SIUP
wajib dimiliki oleh orang atau badan yang memiliki usaha perdagangan.
Surat Izin Usaha Perdagangan ini berfungsi sebagai alat atau bukti
pengesahan dari usaha perdagangan yang Anda lakukan.
Surat Izin Usaha Perdagangan di keluarkan oleh pemerintah daerah dan
dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah
berbadan hukum. Surat Izin Usaha Perdagangan tidak hanya di butuhkan
oleh usaha berskala besar saja melainkan juga usaha kecil dan menengah
agar usaha yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari
pihak pemerintah. Hal ini untuk menghindari terjadi masalah yang dapat
mengganggu perkembangan usaha di kemudian hari.
SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.
SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.
Dan dalam hal ini kami dari Mahasiswa KKN Terpadu Dukuhsari membantu para Pengusaha UKM yang ada di Desa Dukuh Sari untuk pengurusan Surat Ijin Usaha Perdagangan. dan yang bertugas sebagai pengurus ialah Isnaini Muharomah, Arief Rakhman H, Rhobiatul Adawiyah, dan Ahmad Jamil M.
Semangat Kakak Meski antrinya cepet Laammaaaa....
0 komentar:
Posting Komentar